PROFIL MADRASAH IBTIDAIYAH
MIFTAHUL HUDA
1. Tujuan Satuan
Pendidikan Dasar
Undang-Undang
Otonomi Daerah meletakkan kewenangan sebagian besar pemerintahan bidang
pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintahan pusat kepada
pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota).
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, menegaskan pergeseran struktur
kewenangan sistem administrasi pendidikan dengan sistem pengelolaan terpusat ke
sistem pengelolaan pendidikan berbasis sekolah. Pergeseran struktur kewenangan
ini merupakan momentum yang tepat untuk
melakukan reformasi sestem pengelolaan di sekolah untuk melakukan peningkatan
mutu sebuah sekolah. Selanjutnya pemerintah menetapkan peraturan pendidikan
berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran serta masyarakat bagi peningkatan
mutu sekolah.
Menyambut program
ini, Kementrian Agama yang menaungi lembaga pendidikan Islam madrasah
mengeluarkan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Depag Nomor: E/101/2001 tentang
majlis Madrasah. Perubahan dan perkembangan dunia global menuntut pihak-pihak
pengelola pendidikan untuk merespon perubahan tersebut sehingga lembaga
pendidikan tidak tertinggal dengan tuntutan realitas sosial dan melakukan
inovasi-inovasi pendidikan sehingga menampilkan sekolah-sekolah yang bermutu.
Otonomi perlu
diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan
mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap
terhadap kebutuhan setempat. Pelibatan masyarakat dimaksudkan agar mereka lebih
memahami, membantu dan mengontrol pengelolaan pendidikan. Kewenangan yang
tertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)
dimana sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan
prioritas, mengendalikan dan mempertanggung jawabkan pemberdayaan
sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah.
Dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan, MI Miftahul Huda mulai tahun pelajaran 2014/2015 menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ) pada kelas I s/d VI. Hal ini
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Selanjutnya seluruh kegiatan belajar dan
mengajar menggunakan metode pembelajaran PAKEM (Pembelajaraan Aktif Kreatif dan
Menyenangkan), untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan banyak sarana dan
prasarana serta media pembelajaran yang menunjang serta dengan sistem evaluasi
untuk mengukur pada kemampuan kompetensi secara menyeluruh, baik dari aspek
kognitif, efektif dan psikomotorik dengan batas ketuntasan individu minimal 70
%.
2.
Implementasi MBS di
MI Miftahul Huda.
Dasar Pemikiran :
Pelaksanaan MBS
memerlukan perubahan pola pikir dan bahkan budaya kerja. MBS lebih diperlukan
dalam proses manajemen yang seharusnya dilakukan di madrasah agar terjadi
kewenangan madrasah dalam mengelola pendidikan. Sekolah mampu menyusun dan
melaksanakan program-program yang sesuai dengan kondisi obyektifnya, terjadi
kebukaan manajemen, terjadi iklim kerja yang baik dan terjadi kerjasama senergis
antara semua warga madrasah, situasi dan kondisi itulah pada saatnya akan
memerlukan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pada UU nomer 25
Tahun 2000 tentang Program Pengembangan Nasional dan UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dapat dipahami pada kedua Undang-Undang tersebut telah mengamanatkan
agar pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis
Sekolah.
Karena itulah MI
Miftahul Huda Pandantoyo Kertosono yang merupakan satuan pendidikan madrasah di
bawah Kementrian Agama, segera pro aktif
untuk melaksanakan UU tersebut. Sesuai dengan buku panduan pengembangan Sekolah Standar
Nasional (SSN), bahwa melalui MBS ada 6 yang didorong untuk dikembangkan di
sekolah, yaitu :
1. Kemandirian
2. Kerjasama
3. Keterbukaan
4. Fleksibelitas
5. Akuntabilitas
6. Sustanibilitas
3.
Visi dan Misi MI MIFTAHUL HUDA
1. VISI MI
Miftahul Huda
Mencetak Generasi Muslim Dan Terwujudnya Manusia Yang Berakhlakul
Karimah Yang Cerdas, Terampil Dan Mandiri Serta Bertanggung Jawab.
2. MISI MI Miftahul Huda